Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

THR PNS tidak dibayar full demi Prakerja dan UMKM

 

thr-pns

THR PNS tidak dibayar sepenuhnya demi program Prakerja dan bantuan kepada warga UMKM. Begitu kutipan sumber berita dari tribunnews.com yang ditulis oleh Yanuar Riezqi Yovanda.

Ketika lagi iseng-iseng googling eh tiba-tiba tersemat berita yang cukup menarik. Disebutkan bahwa Kementerian Keuangan (KEMENKEU) menyampaikan bahwa semua elemen pemerintah harus memahami situasi Negara yang saat ini masih dalam situasi Covid-19.

Oleh sebab itu,Tunjangan Hari Raya (THR) tidak akan dibayar full demi menangani dampak pandemi Covid-19 yang membutuhkan anggaran lebih. Anggaran tersebut ditujukan mulai untuk program Prakerja sampai program bantuan kepada uaha mikro,kecil dan menengah (UMKM).

Diharapkan pemahaman untuk anggaran penanganan Covid-19 ini hanya ditujukan untuk memberi perhatian kepada masyarakat yang masih membutuhkan dukungan dari pemerintah.

Karena itu pada tahun 2021 ini, Pemerintah memutuskan bahwa pemberian THR akan diberikan sama seperti THR 2020. Yaitu hanya dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Begitu kata Sri Mulyani dari Menteri Keuangan pada pers 29 April 2021.

Perubahan alokasi anggaran THR ini sebagai bentuk pemihakan pemerintah demi pemulihan ekonomi masyarakat yang terkena dampak covid-19.

Rencananya perubahan alokasi anggaran ini alah satunya untuk program kartu Prakerja yang mana sebelumnya memakan anggaran Rp. 10 triliun kini menjadi Rp. 20 triliun.

Dengan kata lain, akan ada porsi penerimaan yang lebih banyak pada program kartu Prakerja gelombang 17 mendatang. Sebelumnya sudah diberitakan bahwa Prakerja gelombang 17 anggarannya diambil dari pencabutan peserta di gelombang 12-16. Kini ditambah lagi sebagian dari anggaran ini.

Subsidi program bantuan kuota internet juga diberikan di tahun 2021 ini yang tadinya belum ada anggaran. Selain itu program bantuan lainnya seperti bantuan produktif terhadap warga UMKM anggarannya telah ditambahkan hingga Rp. 60,8 triliun.

Semoga saja rencana alokasi anggaran ini benar-benar bisa lebih membantu warga yang kini masih terdampak covid-19.

Sementara di laman Tribunnews.com lainnya yang ditulis oleh Yanuar Riezqi Yovanda. Total Kemenkeu mengeluarkan mengalokasikan Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencapai Rp. 45,4 triliun. 

Ada beberapa komponen yang ditiadakan pada THR 2021 ini diantaranya:

1. Tunjangan Kinerja (tukin)

2. Insentif kinerja

3. Insentif kerja

4. Tambahan penghasilan pegawai

5. Tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

6. Tunjangan pengelolaan arsip bagi PNS yang berada di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

7. Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional

8. Tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja Radiasi

9. Tunjangan resiko bahaya keselamatan dan kesehatan

10. Tambahan penghasilan bagi guru PNS

11. Insentif khusus

12. Tunjangan Khusus Provinsi Papua

13. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Persandian 

14. Tunjangan pengamanan persandian;  

15. Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan; 

16. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan

17. Tunjangan Pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil
18. Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan

19. Tunjangan Selisih Penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah

20. Tunjangan Penghidupan Luar Negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia 
di luar negeri;

21. Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan komponen THR yang diberikan, yang meliputi tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan tentang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS, tunjangan jabatan pejabat negara, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi pejabat negara, tunjangan hakim, tunjangan umum, uang representasi, tunjangan Hakim Ad hoc, pensiun pokok, tambahan penghasilan bagi penerima pensiun, dan tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan. 

22. Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah

Semoga bisa bermanfaat untuk anda.
Jika ada pertanyaan lainnya silahkan ajukan dikolom komentar.
Terima kasih sudah berkunjung..

Posting Komentar untuk "THR PNS tidak dibayar full demi Prakerja dan UMKM"