 |
Cara daftar UMKM online |
Sejak Maret 2021 pemerintah kembali menggulirkan bantuan kepada pelaku usaha UMKM yang terkena dampak covid-19. Bantuan ini diberikan dalam bentuk Bantuan langsung tunai (BLT) dan Bantuan Presiden produktif Usaha Mikro (BPUM).
Salah satu yang sekarang sedang berjalan adalah bantuan BPUM BRI tahap 2 sebesar Rp. 1,2 juta setelah sebelumnya telah selesai tahap pertama sebesar Rp. 2,4 juta. Anda bisa cek data anda apakah terdaftar atau tidak dalam program BPUM ini disini: Cara cek data anda apakah terdaftar di program bantuan BLT BPUM BRI tahap 2
Lalu bagaimana jika data anda belum terdaftar atau anda memang belum mendaftarkan data anda?. anda bisa langsung mendaftarkan data anda secara online. Berikut caranya:
Cara daftar UMKM online
Sebelumnya ketahui terlebih dahulu ketentuan daftar UMKM sacara online berikut ini:
Syarat daftar UMKM 2021:
- WNI (Warga Negara Indonesia)
- Memiliki Nomor Induk Kepemilikan (NIK)
- Memiliki usaha mikro (usaha kecil menengah)
- Bukan pegawai BUMN atau BUMD,bukan PNS.TNI/Polri
- Tidak sedang memiliki pinjaman perbankan KUR
- Bila alamat KTP dan domisili tempat usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Berkas yang dipersiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap dan Alamat tempat tinggal
- Nomor telepon
- Bidang usaha
Langkah-langkah daftar NIB UMKM online:
Syarat wajib mendapatkan bantuan UMKM salah satunya mempunyai NIB. Anda bisa mendaftarkannya disini:
Pertama silahkan anda masuk ke situs onlinenya
DISINI. Nanti anda akan masuk ke bagian dashboard lalu pilih menu "daftar/masuk" seperti gambar dibawah ini:
 |
UMKM online |
Setelah itu anda akan masuk kedalam menu login situsnya. Jika anda sebelumnya pernah mendaftar silahkan masuk dengan email dan password yang dulu anda dapatkan. Jika belum pernah mendaftar silahkan pilih pilhan "Daftar".
 |
Form pendaftaran UMKM online |
Setelah anda klik daftar,akan ada halaman form pengisian pendaftaran. Silahkan isi sesuai dengan data yang anda miliki. Setelah diisi semua jangan lupa memasukan kata dalam kolom Captcha'nya lalu klik "Submit".
Langkah selanjutnya adalah anda buka email yang daftarkan tadi lalu cek bagian kotak masuk. Akan ada pesan aktivasi untuk pendaftaran anda. Cek gambar dibawah ini:
 |
aktivasi email pendaftaran UMKM online |
Tekan pilihan aktivasi maka akan ada notifikasi bahwa regitrasi anda berhasil.
 |
Registrasi berhasil |
Kemudian kembali ke kotak masuk email anda akan ada email pemberitahuan password login akun anda. Salin passwordnya dan pakai untuk masuk di akun OSS tadi.
 |
Password login OSS |
Setelah itu akun anda udah berhasil dibuat dan siap masuk ke menu utama. Cek dan pastikan kembali data anda sudah benar agar kedepannya tidak akan menjadi masalah.
 |
Dashboard utama |
Selanjutnya pilih menu Permohonan dibagian atas navigasi menu lalu pilih perseorangan-perizinan usaha-Nomor Induk Berusaha (NIB). maka akan ada tampilan seperti dibawah ini dan klik pilihan "Disini":
 |
Pendaftaran NIB perseorangan |
Selanjutnya anda akan masuk ke bagian data usaha perseorangan. slihkan klik pilihan yang ditunjukan gambar dibawah ini:
 |
data usaha perseorangan |
Setelah anda berhasil mendaftarkannya anda akan mendapatkan sertifikat NIB yang bisa anda unduh dan print sebagai bukti legalitas usaha anda.
Catatan:
1.PROSES NIB DAN IZIN USAHA
- Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
- Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha -> lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut -> klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.
(Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).
- Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan) -> klik tombol Selanjutnya.
- Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha -> beri tanda centang pada kotak disclaimer -> klik tombol Proses NIB.
- Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.
2. PROSES IZIN KOMERSIAL/OPERASIONAL
- Bila Anda membutuhkan Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional.
- Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda -> klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda -> klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.
- Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
- Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
- Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.
Berikut Contoh hasil NIB (Nomor Induk Berusaha) dan IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) yang sudah jadi:
 |
contoh hasil IUMK |
 |
contoh hasil NIB |
Lanjut ke pokok utamanya silahkan anda daftarkan program bantuan BLT dan BPUM nya dibawah ini. Silahkan masuk ke link sesuai daerah anda..
1. Jakarta Barat
2. Jakarta Selatan
3. Jakarta Timur
Kecamatan Ciracas: https://bit.ly/bpumciracas2021
Kecamatan Pasar Rebo: https://bit.ly/bpumpasarrebo2021
Kecamatan Cipayung : https://bit.ly/bpumcipayung2021
Kecamatan Makasar: https://bit.ly/bpummakasar2021
Kecamatan Duren Sawit: https://bit.ly/bpumdurensawit2021
Kecamatan Matraman: https://bit.ly/bpummatraman2021
Kecamatan Kramat Jati: https://bit.ly/bpumkramatjati2021
Kecamatan Cakung: https://bit.ly/bpumcakung2021
Kecamatan Jatinegara: https://bit.ly/bpumjatinegara2021
Kecamatan Pulogadung: https://bit.ly/bpumpulogadung2021
4. Kepulauan Seribu
Kecamatan Pulau Seribu Selatan: https://bit.ly/bpumkepseribuselatan2021
Kecamatan Pulau Seribu Utara: https://bit.ly/bpumkepseribuutara2021
5. Jakarta Utara
Kecamatan Clincing: https://bit.ly/bpum2021clincing
Kecamatan Koja: https://bit.ly/bpum2021koja
Kecamatan Kelapa Gading: https://bit.ly/bpum2021kelapagading
Kecamatan Pademangan: https://bit.ly/bpum2021pademangan
Kecamatan Penjaringan: https://bit.ly/bpum2021penjaringan
Kecamatan Tanjung Priok: https://bit.ly/bpum2021tanjungpriok
6. Jakarta Pusat
Kecamatan Gambir: https://bit.ly/BPUM-GAMBIR-2021
Kecamatan Senen: https://bit.ly/BPUMKecSenen2021
Kecamatan Sawah Besar: https://bit.ly/BPUMKecSawahBesar2021
Kecamatan Kemayoran: https://bit.ly/bpumkemayoran2021
Kecamatan Johar Baru: https://bit.ly/BPUMPPKUKMJoharBaru2021
Kecamatan Tanah Abang : https://bit.ly/Banpres-BPUMTanahAbang
Kecamatan Menteng : https://bit.ly/BPUMKecMenteng
Kecamatan Cempaka Putih: https://bit.ly/BPUMkecamatancempakaputih
7. Kota Kediri
8. Kabupaten Semarang
9. Kabupaten Jember
Untuk Kabupaten Jember diminta mengecek di Facebook Diskop Jember
10. Kabupaten Ciamis
11. Kabupaten Lombok Tengah
12. Kabupaten Banyuwangi
13. Kabupaten Cianjur
14. Kabupaten Pekalongan
15. Kabupaten Tasikmalaya
-
16. Kabupaten Sukoharjo
17. Bogor
18. Tegal Kota
19. CILACAP
20. Kota Tanjungpinang
-
21. Kabupaten TEMANGGUNG
22. LOMBOK BARAT
23. Kabupaten Cianjur
24. Kabupaten Bandung
25. Kabupaten Garut
26. Ciamis
27. Cianjur
28. Kabupaten Karawang
29. Kota Cirebon
30. Kabupaten Purwakarta
31. Indramayu
32. Kabupaten Bogor
Selanjutnya anda hanya tinggal mengisi data diri anda dan proses pendaftaran selesai. Jika data anda dinilai layak untuk mendapatkan bantuan UMKM nantinya data anda akan terdaftar ketika anda mengecek di e-form program BPUM.
Catatan:
Silahkan ajukan pertanyaan dikolom kometar untuk link BPUM daerah yang belum saya sebutkan diatas.
Akhir kata
Semoga bisa bermanfaat untuk anda.
Jika ada pertanyaan lainnya silahkan ajukan dikolom komentar.
Terima kasih sudah berkunjung..
Posting Komentar untuk "Cara daftar UMKM online untuk mendapatkan bantuan BLT dan BPUM"
Berkomentar menggunakan Akun Gmail agar mendapat notifikasi balasan dari Admin ^_^