8 wilayah yang dibolehkan mudik pada 6 -17 Mei 2021
![]() |
Sumber: Kompas.com |
Setelah sebelumnya saya membahas tentang 8 titik Penyekatan area Bandung saat larangan mudik lebaran 2021. Kini ada info terbaru mengenai 8 wilayah yang dibolehkan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Pemerintah Republik Indonesia (RI) memberikan pengecualian tentang aktivitas berpergian pada wilayah tertentu Selama masa larangan mudik lebaran 2021 melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kegiatan ini diberikan istilah "mudik lokal". Namun mudik lokal ini hanya berlaku pada wilayah-wilayah tertentu saja. Yaitu Kota/Kabupaten tertentu yang saling berdekatan namun protokol kesehatan akan tetap dilaksanakan.
Aktivitas Masyarakat dan transportasipun masih diperbolehkan dengan syarat pembatasan kapasitas, frekuensi dan tentunya hanya saat jam oprasional kerja. Wacana tersebut disampaikan langsung oleh juru bicara Kementerian perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati.
Namun untuk Masyarakat diuar tempat yang disebutkan tidak boleh sama sekali mudik. Jika melanggar petugas akan memberikan sanksi berupa putar balik atau hukum sesuai ketentuan berlaku.
Termasuk juga seperti wisata itu kenapa diperbolehkan?, itu karena diperbolehkan untuk warga lokal di wilayah sekitaran tempat wisata tersebut itupun hanya dengan kapasitas pengunjung 50%. untuk orang lokal diluar wilayah tidak diperbolehkan. Begitu kata Rudy Antariksawan perwakilan dari Korlantas polri.
Berikut adalah 8 wilayah tertentu yang diperbolehkan mudik:
1. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
2. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
3. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
4. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa
5. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
6. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
7. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
8. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
Untuk diluar wilayah diatas, bila masih ada warga yang nekat mudik, pengendara tersebut bakal diminta untuk putar balik oleh petugas yang ada di lapangan.
Namun jika ada orang dalam keadaan darurat, maka bisa menyertakan surat tugas ataupun keterangan sesuai ketentuan.
"Pada kasus tertentu, petugas di lapangan bisa saja melakukan tindakan hukum ataupun penilangan,". Kasus tertentu dimaksudkan adalah apabila pemudik menggunakan jasa travel gelap atau juga pengendara menawarkan jasa tersebut. Maka mereka akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.
Pada peraturan itu, disebutkan bahwa jika pengemudi kendaraan yang tidak memiliki izin angkutan orang didalam trayek atau izin angkutan orang tidak dalam trayek bisa terancam pidana kurungan paling lama 2 Bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sementara itu, jika ada pemudik yang lolos dari pengawasan, maka si pemudik wajib dikarantina selama 5 hari di kampung halaman tersebut, seperti yang dikatakan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Stiyadi. "Kalau ada yang lolos atau di luar pengamatan karena melalui jalan tikus dan sebagainya, kemudian sampailah ke daerah, itu ada kewajiban untuk di karantina 5 hari di daerah masing-masing," ucapnya.
Wajib karantina ini adalah ketentuan yang sudah ditetapkan Satgas penanganan covid-19 dan sudah dibuat dalam SENomor 13 tahun 2021. Nantinya akan dilakukan pengecekan oleh tim gugus tugas covid-19 di daerah. Ketentuan ini juga sudah dipahami oleh Gubernur, Wali Kota, Bupati yang akan laksanakan dilapangan.
(Sumber: Kompas.com oleh penulis Ruly Kurniawan)
Jika ada pertanyaan lainnya silahkan ajukan dikolom komentar.
Terima kasih sudah berkunjung..
H+2 piknik dr smd ke ciwidey boleh gaaa???
BalasHapusKalo untuk wisata hanya dibuka untuk warga lokal kang..
HapusJadi upami ti sumedang nya paling ka tempat wisata daerah sumedang deui meh supados aman..
Tempat wisata ciwidey ya untuk warga ciwidey juga..
Kecuali beres ti tanggal 17 nembe tiasa
Garut berarti ga termasuk ya
BalasHapusnggak kak..Garut masuknya udah antar kota dengan Bandung
Hapus