Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bocoran!!.. Ini 8 titik jalan tikus yang ditutup polisi wilayah garut

 


Petugas gabungan kepolisian telah melakukan penyekatan jalan di sejumlah jalur tikus atau jalan alternatif penghubung antara Kabupaten Garut dan kota lainnya.

Masa penyekatan jalan terkait larangan mudik ini berlaku sejak tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Dengan tujuan pencegahan menyebarnya penularan covid-19 selama periode lebaran 2021.

Kabar terbaru, Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono telah menjelaskan bahwa akan ada 12 titik penyekatan jalan yang telah disiapkan untuk menghadang para pemudik yang akan datang ke Kabupaten Garut, Khususnya ke wilayah Garut.

12 titik penyekatan itu diantaranya 4 titik di jalan utama yang menguhubungkan Garut dengan Kabupaten lainnya, dan 8 titik penyekatan disiapkan di sekitaran jalan tikus atau jalan alternatif yang ada didalam Kota.

4 titik jalan utama yang dilakukan penyekatan pemudik itu diantaranya berada di daerah kawasan Limbangan, Kadungora, Malangbong dan Selaawi. Sebab jalan tersebut merupakan akses inti menuju Garut dari arah Kota Bandung dan Sumedang.

Sementara 8 titik jalan alternatif atau jalan tikus yang akan dilakukan penyekatan pemudik yaitu di sekitaran Cilawu, Cibalong, Kamojang, Singajaya, Samarang, Cijapati, Kadungora, Limbangan.

Delapan wilayah itu diketahui merupakan akses alternatif penyambung antara Kabupaten Garut dengan kota-kota tetangga lainnya. Misalnya, Cilawu yang menghubungkan antara Garut dengan Tasikmalaya, kemudian Kamojang yang menghubungkan antara Garut dengan Ibun, Kabupaten Bandung. Untuk melaksanakan pengamanan selama masa penyekatan larangan mudik ini, ada sekitar 1.000 personel gabungan yang diturunkan. Ujar Benny,

Meskipun demikian ada juga yang diperbolehkan melanjutkan perjalanannya tapi dengan alasan yang darurat dan bukan bertujuan mudik. Misalnya menjenguk keluarga yang sakit atau melayat keluarga yang meninggal, mendampingi ibu hamil, dan keperluan perjalanan dinas.

Tentunya setiap alasan untuk dapat melanjutkan perjalanan juga harus disertai dengan keterangan jelas dan valid.

Khusus untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus dilengkapi izin tertulis pejabat dengan disertai tanda tangan dan cap basah.

Sementara bagi pegawai Swasta harus menyertakan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan dengan tanda tangan dan cap basah.

Sedangkan pegawai informal harus menyertakan izin tertulis langsung dari kepala desa atau lurah setempat.

Semoga bisa bermanfaat untuk anda.

Jika ada pertanyaan lainnya silahkan ajukan dikolom komentar.

Terima kasih sudah berkunjung..

Posting Komentar untuk "Bocoran!!.. Ini 8 titik jalan tikus yang ditutup polisi wilayah garut"