Pendaftaran baru BPUM tahap 3 kuartal 2 daerah Bandung sudah dibuka. Ini cara daftarnya!
Pendaftaran Bantuan Presiden (Banpres) yang diperuntukan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam program Bantuan Presiden Usaha produktif Mikro kecil (BPUM) tahap 3 kuartal kedua akan segera dilaksanakan.
Sebelumnya memang sudah ditutup pendaftaran BPUM tahap 3 pada pertengahan Mei silam. Namun ternyata Pemerintah membuka kembali pendaftaran yang ditujukan bagi mereka yang sebelumnya belum sempat mendaftar.
Untuk warga Bandung sendiri, Pendaftaran akan segera dibuka pada tanggal 12 Juni - 28 Juni mendatang. Semua itu bisa dilihat di situs resmi link BPUM Bandung https://siumkm.bandung.go.id/bpum2021.
Sementara untuk warga Kabupaten Bandung sudah bisa mendaftarkan diri dari sekarang. Bisa dilihat di laman resmi https://bpum.bandungkab.go.id/register
Untuk warga Bandung dan Kabupaten Bandung yang belum sempat mendaftar, bisa siapkan dokumen yang dibutuhkan mulai dari sekarang. Untuk syarat daftar BPUM tahap 3 ini yaitu:
1. Pengusaha Mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan asli Warga Negara Indonesia (WNI)
3. Tidak berasal dari aparatur sipil negara (ASN). TNI/POLRI dan bukan pegawai BUMN/BUMD
Untuk cara daftar BPUM tahap 3 kuartal kedua ini bisa anda simak Tutorialnya dibawah ini:
Cara daftar BPUM tahap 3 kuartal 2 area Bandung dan Kabupaten Bandung
Pertama, silahkan anda isi formulir pendaftaran online. Untuk Kabupaten Bandung melalui https://bpum.bandungkab.go.id/register sementara untuk Kota Bandung melalui https://siumkm.bandung.go.id/bpum2021..
Jika anda mencari link pendaftaran untuk Kota/Daerah lainnya bisa anda cari DISINI.
Setelah mengisi formulir pendaftaran, anda akan mendapatkan formulir surat pernyataan. Silahkan unduh surat Pernyataan tersebut, lalu print out.
Didalam surat tersebut, tandatangani nama anda sambil dilapisi blanko/materai. Kemudian minta tanda tangan juga ke Rt Rw setempat.
Setelah selesai ditandatangani, silahkan anda buat Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) yang bisa dibuat di laman resmi https://oss.go.id/. Setelah anda selesai membuat NIB dan IUMK print out juga surat tersebut.
Setelah itu, lengkapi dokumen tambahan lainnya seperti:
- Fotocopy eKTP dan KK
- Foto selfie anda dengan tempat usaha anda
Sehingga semua dokumen sudah siap. Tempatkan semua dokumen tersebut dalam 1 map atau wadah. Jadi total yang anda siapkan adalah:
- Fotocopy eKTP dan KK
- Foto selfie anda dengan tempat usaha anda
- NIB dan IUMK
- Surat pernyataan yang didapat dari pendaftaran online.
Kemudian berikan map yang sudah berisikan dokumen anda tersebut ke Kelurahan untuk di tandatangani dan diserahkan ke Dinas UMKM untuk diverivikasi.
Selesai.. Kini anda hanya tinggal menunggu keputusan apakah data anda diterima atau ditolak.
Untuk mengecek apakah anda berhak atau tidaknya mendapatkan bantuan tersebut, anda bisa cek di laman resmi eform BRI https://eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum.
Untuk informasi lebih lengkap terkait BPUM tahap 3 bisa anda cek DISINI.
Sekian informasi kali ini. Semoga bermanfaat..
Posting Komentar untuk "Pendaftaran baru BPUM tahap 3 kuartal 2 daerah Bandung sudah dibuka. Ini cara daftarnya!"
Berkomentar menggunakan Akun Gmail agar mendapat notifikasi balasan dari Admin ^_^