Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketentuan Baru PPKM Level 4 Yang Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 telah resmi diperpanjang oleh Pemerintah sampai tanggal 2 Agustus 2021 mendatang, Adanya perpanjangan ini dikarenakan kasus virus corona atau covid-19 belum menunjukan angka penurunan yang signifikan.

 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 telah resmi diperpanjang oleh Pemerintah sampai tanggal 2 Agustus 2021 mendatang, Adanya perpanjangan ini dikarenakan kasus virus corona atau covid-19 belum menunjukan angka penurunan yang signifikan.

Presiden Jokowi langsung yang menyampaikan hal ini saat konferensi pers pada minggu 25 Juli 2021, "Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,"

Sampai tanggal 25 Juli selama penerapan PPKM Level 4, kasus covid-19 di Indonesia sudah mencapai 3.127.826 kasus sejak pertama kali diumumkan pada awal bulan Maret 2020. Diantaranya, sebanyak 2.471.678 orang telah sembuh dan 82.013 orang yang meninggal dunia.

DKI Jakarta menjadi wilayah penyumbang kasus positif terbanyak yakni 786.880. Dari angka tersebut, 702.450 telah dinyatakan sembuh dan 11.282 lainnya meninggal dunia.

Disusul daerah kedua kasus positif terbanyak adalah di Jawa Barat, dengan 563.767 kasus. Diantaranya 426.222 dinyatakan sembuh dan 8.023 lainnya meninggal dunia.

Sementara Jawa Tengah menempati kasus positif Covid-19 terbanyak ketiga, dengan 348.815 kasus. Sebanyak 271.672 telah dinyatakan sembuh dan 16.550 orang meninggal.


Unjuk Rasa Penolakan PPKM Di Bandung

Sebelumnya, Pada Rabu 21 Juli 2021 telah terjadi unjuk rasa penolakan PPKM di Bandung, sempat terjadi kerusuhan saat demo berlangsung, hingga membuat Polrestabes harus mengamankan 150 pemuda karena didapati membawa bom molotov dan lainnya merusak fasilitas publik di jalan Sulanjana Bandung.

Dari ratusan orang yang diamankan itu diantaranya adalah mahasiswa sebanyak 9 orang, SMA/Sederajat 36 orang, SMP 6 orang, dan lain-lainnya yang merupakan pengangguran dan putus sekolah.

Bahkan 7 orang dinyatakan positif saat dilakukan tes cepat covid-19 yang terjadi saat unjuk rasa berlangsung.

sumber: CNN Indonesia


Mall Bisa Beroperasi

Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Jenderal TNI (Purn) mengatakan bahwa saat Perpanjangan PPKM level 4 kali ini, mall dibolehkan beroperasi, dengan syarat kapasitas maksimal 25% dan tutup sampai pukul 17.00 waktu setempat.

Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Jenderal TNI (Purn) mengatakan bahwa saat Perpanjangan PPKM level 4 kali ini, mall dibolehkan beroperasi, dengan syarat kapasitas maksimal 25% dan tutup sampai pukul 17.00 waktu setempat.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% sampai dengan 17.00 waktu setempat," ungkap Luhut saat konferensi pers virtual pada hari minggu 25 Juli 2021.

Perpanjangan PPKM level 4 kali ini juga akan dilaksanakan di 95 Kabupaten/Kota setelah sebelumnya hanya berlaku di 35 Kabupaten/Kota.

Sumber: CNBC Indonesia


Sejumlah Aktivitas dilonggarkan

Untuk yang lainnya seperti toko kelontong, pedagang kaki lima, pangkas rambut, outlet voucher, pedagang asongan, bengkel kecil, dan usaha mandiri lainnya diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Dalam perpanjangan PPKM level 4 nanti, pemerintah akan melonggarkan pengetatan di sejumlah aktivitas yang terkait dengan ekonomi masyarakat.

Salah satunya adalah pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dengan batasan maksimal 50% dan jam operasionalnya hingga pukul 15.00.

Selain itu, warung makan seperti warteg, pedagang kaki lima, hingga lapak jalanan diruangan terbuka kini dapat dilakukan makan ditempat dengan syarat makan paling lama 20 menit.

Untuk yang lainnya seperti toko kelontong, pedagang kaki lima, pangkas rambut, outlet voucher, pedagang asongan, bengkel kecil, dan usaha mandiri lainnya diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Namun tentunya kelonggaran kebijakan ini harus dibarengi dengan selalu menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Pemda.

Sumber: Tribbunnews

Posting Komentar untuk "Ketentuan Baru PPKM Level 4 Yang Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021"