Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemalsu situs bansos ditangkap. Pelaku hasilkan Rp 1,5 M dari iklan situsnya

Satu orang pelaku pemalsu situs bansos telah ditangkap . Dia adalah pria berinisial RR.  Aksi yang RR lakukan adalah membuat website atau situs bansos bodong yang kemudian di situs tersebut dia pasangi iklan. Didalam situs tersebut, ia membuat formulir pendaftaran online untuk mendapatkan bansos PPKM. Agar membuat pengunjung disitus tersebut lebih percaya, RR juga mencantumkan nama dan logo Kementerian Sosial.

Satu orang pelaku pemalsu situs bansos telah ditangkap . Dia adalah pria berinisial RR.

Aksi yang RR lakukan adalah membuat website atau situs bansos bodong yang kemudian di situs tersebut dia pasangi iklan. Didalam situs tersebut, ia membuat formulir pendaftaran online untuk mendapatkan bansos PPKM. Agar membuat pengunjung disitus tersebut lebih percaya, RR juga mencantumkan nama dan logo Kementerian Sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus mengatakan, awalnya RR menyebarkan link tautannya di media sosial (Medsos), Karena banyak yang melaporkan akunnya di medsos, dia melancarkan aksinya dengan cara mengirim pesan berantai. didalam formulir pendaftaran tersebut, dikatakan bahwa ada bantuan dana bansos PPKM sebesar Rp 300 ribu.

"Dia menggunakan logo Kemensos di websitenya, sehingga terkesan situs tersebut resmi", ucap Yusri. Kemudian dari pihak Kemensos melaporkan kasus ini kepada Polda Metro Jaya pada 12 Juli 2021. Tak lama kemudian pelaku berhasil diciduk.

Dari keterangan si pelaku, Dia sudah menjalankan aksinya ini dari tahun 2020. Tak tanggung-tanggung, ia sudah meraup penghasilan sebesar Rp 1,5 miliar dari iklan yang dia pasang di situs bodong tersebut.

Website yang ia gunakan cukup banyak, selain itu, akun medsos yang ia gunakan untuk sebar linknyapun banyak juga. Namun Polisi tetap berhasil melacak dan menangkap si pelaku.

Karena perbuatannya ini, RR dikenai pasal 35 juncto pasal 51 Ayat 1 Undang-undang no 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun.

Diketahui, salah satu nama situs bodong tersebut adalah subsidippkm.online. kasus ini dilaporkan karena mencemarkan nama baik Kemensos. Kepala Biro Humas Kementerian yaitu Hasim menegaskan agar jangan mudah tergiur dengan tawaran yang ada di medsos dan pesan masuk yang tidak jelas.

Laman resmi bansos Kemensos hanya di cekbansos.kemensos.go.id. Kepolisian juga sedang melakukan penelusuran terkait kasus sama lainnya, karena dicurigai masih ada orang lain yang melakukan hal serupa seperti kasus sekarang ini.

Posting Komentar untuk "Pemalsu situs bansos ditangkap. Pelaku hasilkan Rp 1,5 M dari iklan situsnya"