Ini dia! Jadwal Resmi Pencairan BPUM tahap 3 Periode Juli - September 2021
Kemenkop UKM membagikan jadwal proses pencairan BPUM tahap 3 kuartal 2 yang akan berlangsung dari akhir Juli 2021 hingga September 2021 di instagram resminya @kemenkopukm pada 23 Juli 2021.
Dalam unggahan terbarunya tersebut, dijelaskan bahwa proses pencairan akan diberikan secara bertahap kepada para pelaku usaha mikro untuk melanjutkan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19, sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Di estafet pertama, dana bantuan sebesar Rp 1,2 juta ini akan dicairkan kepada 1.500.000 pelaku UMKM hingga akhir Juli 2021. Yang akan mendapatkan bantuan di bagian ini adalah mereka yang baru menerima bantuan BPUM pada tahun 2020 dan mereka yang sudah mendaftarkan dirinya pada bulan April-Mei 2021 sebelumnya namun datanya belum pernah terdaftar.
Selanjutnya, Akan dilanjutkan pada bulan Agustus 2021 target pencairan sebanyak 1 juta pelaku UMKM. Yang akan mendapatkan bantuan disini adalah mereka yang telah mendaftarkan dirinya pada bulan Juni 2021.
Terakhir, pada bulan September 2021 akan dilakukan pencairan sebanyak 500.000 pelaku UMKM. Yang akan mendapatkan bantuan disini adalah mereka yang baru mendaftarkan dirinya pada pendaftaran terbaru BPUM yang akan berakhir hingga 31 Agustus mendatang.
Dengan ini Pemerintah akan memberikan bantuan BPUM yang tertarget kepada 3 juta pelaku UMKM dengan anggaran sebesar Rp 3,6 Triliun. Adapun yang akan menerima bantuan kali ini diantaranya:
- Yang baru menerima bantuan BPUM sekali pada tahun 2020 dan belum mendapatkan kembali bantuan BPUM di 2021.
- Yang sudah mendaftarkan dirinya pada bulan April-Mei 2021 sebelumnya namun datanya belum pernah terdaftar.
- Yang telah mendaftarkan dirinya pada bulan Juni 2021.
- Yang baru mendaftarkan dirinya pada pendaftaran terbaru BPUM yang akan berakhir hingga 31 Agustus mendatang.
Jadi bagi yang sudah mendapatkan bantuan BPUM di tahun 2021, tidak akan mendapatkan bantuan kembali ditahap pencairan kali ini.
Info Tambahan dari Kemenkop UKM
Kemenkop UKM juga berpesan untuk waspada dan tidak mudah percaya dengan hoax yang marak beredar seperti di media sosial. "Selalu waspadai informasi HOAX terkait BPUM dan pastikan informasi yang diterima langsung dari kanal informasi resmi Kementerian Koperasi dan UKM".
Di laman resmi kemenkopukm.go.id juga sudah dibagikan beberapa informasi lainnya seperti:
- Besaran uang diberikan kali ini adalah Rp 1,2 juta
- Bagi pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan bantuan di tahun 2020 bisa menerima kembali di tahun 2021 dan tidak perlu melakukan pengusulan ulang
- Bantuan BPUM ini adalah dana hibah, bukan pinjaman atau kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan BPUM
- Pada saat pencairan, rekening baru akan dibuatkan oleh pihak lembaga penyalur
- Bagi pelaku usaha yang memiliki ktp dan domisili berbeda, bisa mengajukan ke Dinas Koperasi dan UKM terdekat
- Sesuai peraturan Menteri Koperasi dan UKM, Bantuan BPUM ini hanya diberikan kepada para pelaku usaha mikro, bukan untuk pekerja swasta atau warga yang tidak memiliki usaha.
- Dana bantuan sebesar Rp 1,2 juta diberikan langsung dan seutuhnya kepada penerima. Tidak boleh ada pemotongan biaya apapun dari pihak ketiga.
Untuk informasi lebih lanjut, anda bisa menghubungi pihak kemenkop UKM melalui:
Call center: 1500 587
Whatsapp (Hanya menerima pesan teks): 08111450587
Email: info@kemenkopukm.go.id
Anda juga bisa melaporkan tindak kasus penyalahgunaan bantuan ini ke Satgas Saber Pungli:
Call center: 193
Sms: 1193
Email: lapor@saberpungli.id
Cara Cek BPUM BRI tahap 3
Untuk cara mengecek apakah data anda terdaftar atau tidaknya bisa anda simak dibawah ini:
1. Silahkan masuk ke laman resmi BRI di: https://eform.bri.co.id/bpum
![]() |
eform BRI |
2. Setelah itu silahkan masukan nomor e-KTP anda dan masukan juga kode verivikasinya dikolom yang tersedia, lalu tekan "proses inquiry"
3. Jika data anda terdaftar, maka anda akan melihat tampilan baru eform bri. Ada menu tambahan yaitu menu reservasi atau pemesanan tanggal dan tempat pencairan dana bantuan BPUM tahap 3.
Jika hasilnya data anda tidak terdaftar, jangan berkecil hati, coba lagi dilain waktu karena proses pencairan dilakukan secara bertahap guna mengurangi kerumunan saat proses pencairan.
![]() |
Tampilan baru eform bri |
4. langsung pilih nama Provinsi, Kota, tanggal pencairan dan kantor cabang BRI dikolom yang tersedia untuk melakukan proses pencairan dananya.
Pemilihan tanggal pencairan dan kantor cabang BRI dilakukan secara online karena sedang PPKM darurat. Pastikan anda memilih kantor cabang BRI yang dekat dengan domisili anda.
Catatan: Jika semua antrian cabang bank bri sudah penuh, maka cek lagi di lain waktu secara berkala untuk mendapatkan antrian dibulan berikutnya.
5. Setelah selesai mengisi, anda akan mendapatkan halaman reservasi beserta kode referensinya. silahkan catat kodenya agar tidak lupa dan screenshoot lalu print out halaman tersebut untuk dijadikan bukti saat nanti pencairan di bank. gambarnya seperti dibawah ini:
Catatan: Nomor Referensi hanya bisa ditampilkan sekali, jadi pastikan untuk tidak lupa screenshot halaman tersebut
6. Selesai. Nanti pas tiba tanggal pencairannya, silahkan datang ke bank BRI yang sudah ditentukan.
Cara mencairkan dana BPUM BRI tahap 3
Untuk cara mencairkan dana BPUM BRI tahap 3, bisa anda simak dibawah ini:
1. Datang ke bank BRI yang sudah ditentukan sebelumnya dengan membawa dokumen seperti:
- KTP asli
- Bukti Screenshoot halaman reservasi yang sudah dicetak atau di print out.
- Untuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) akan kita isi nanti saat di bank.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy NIB/IUMK/SKU
- Foto selfie bersama tempat usaha anda yang sudah di print atau dicetak
2. Datangi Security di bank tersebut lalu sampaikan tujuan anda dan serahkan dokumen yang sudah anda bawa. Nantinya pihak bank akan memberikan nomor antrian, anda tinggal tunggu saja
3. Setelah data anda diproses pihak bank, anda akan dipanggil dan dana bantuan sebesar Rp 1,2 juta sudah bisa dicairkan saat itu juga.
Apakah blm ada titik terang mengenai yg sudah mendapatkan nomor reservasi, akan tetapi pas di cek kembali menjadi tidak terdaftar kak? Terimakasih 🙏
BalasHapusYang kemarin sudah dapat nomor referensi dan reservasi dinyatakan tidak sah kak. Untuk saat ini eform bri sedang mengupdate siapa penerima yang berhak mendapatkan bantuan
Hapus