Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah proses pencairan Banpres BPUM boleh diwakilkan? Ini Jawabannya

 Apakah proses pencairan dana Banpres BPUM bisa diwakilkan? Berikut penjelasannya langsung dari Kemenkop UKM.

Apakah proses pencairan dana Banpres BPUM bisa diwakilkan? Berikut penjelasannya langsung dari Kemenkop UKM

Program bantuan Presiden (Banpres) BPUM BRI untuk pelaku usaha mikro yang terdampak covid-19 kini sudah memasuki tahap 3. Sudah satu tahun lebih program ini berjalan, namun masih banyak yang belum paham benar mengenai syarat dan ketentuan tentang BLT UMKM ini.

Salah satu yang sering jadi pertanyaan adalah apakah proses pencairan dana sebesar Rp 1,2 juta ini bisa diwakilkan?. Karena memang banyak situasi yang membuat beberapa orang terkendala dalam hal pencairan dana BPUM ini seperti sedang sakit, sedang berada diluar area domisili atau misalnya penerima BPUM baru saja meninggal dunia.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) sudah pernah menuliskan keterangan terkait masalah ini di laman resmi mereka kemenkopukm.go.id, bahwa proses pencairan dana bantuan BPUM tidak dapat diwakilkan.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) sudah pernah menuliskan keterangan terkait masalah ini di laman resmi mereka kemenkopukm.go.id, bahwa proses pencairan dana bantuan BPUM tidak dapat diwakilkan.

Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) termasuk sebagai bantuan perseorangan, sehingga bantuan tersebut tidak dapat diwakilkan atau dialihkan ketangan lain meskipun itu saudara atau keluarganya.

Lantas bagaimana dengan beberapa situasi yang membuat si penerima bantuan tidak dapat melakukan proses pencairan seperti sedang sakit, diluar area domisili atau misalnya penerima BPUM baru saja meninggal dunia?.

Jika penerima bantuan produktif ini sedang sakit, silahkan melakukan perubahan jadwal pencairan atau jadwal reservasi yang sudah dibuat sebelumnya. Tidak harus terburu-buru, dana bantuan anda memiliki jangka waktu 3 bulan untuk diambil. Jadi, nanti saja setelah kondisinya sehat kembali, barulah lakukan langkah pencairan. Tidak mungkin juga dalam waktu 3 bulan itu si penerima terus-terusan sakit.

Jika si penerima bantuan sedang berada diluar area domisili, dalam peraturan BPUM tahap 3 ini, proses pencairan bisa dilakukan dimana saja, tidak harus sesuai domisili, mengingat di beberapa daerah sedang dilakukan PPKM darurat sehingga ada beberapa Masyarakat tidak bisa pulang kampung. Jadi, silahkan langsung saja membuat jadwal reservasi/pencairan di cabang BRI yang terdekat dengan tempat anda saat ini.

Jika si penerima bantuan baru saja meninggal dunia, maka dana bantuan BPUM tersebut akan dikembalikan ke Pemerintah dan tidak dapat diwakilkan atau di alihkan ke tangan orang lain. Karena bantuan BPUM ini merupakan bantuan perseorangan khusus yang menjalani usaha mikro, bukan bantuan per keluarga.

Syarat dan ketentuan ini sebenarnya demi keamanan si penerima bpum ini juga. peraturan ini dibuat agar dana bantuan BPUM ini benar-benar tersalur ke tangan yang sudah ditentukan dan tidak disalah gunakan. Jika pencairan bpum ini bisa diwakilkan oleh orang lain, bisa saja akan terjadi penyalahgunaan data misalnya data anda dipakai mengajukan bpum oleh orang lain tanpa sepengetahuan anda, sehingga nantinya anda juga yang akan dirugikan.

Untuk lebih jelas dan dapat lebih memahami terkait beberapa syarat dan ketentuan di program Banpres BPUM ini, silahkan kunjungi laman resmi Kemenkop UKM DISINI. Dapatkan juga Informasi terkait Banpres BPUM lainnya DISINI.

Semoga bisa bermanfaat untuk anda. Jika ada pertanyaan lainnya silahkan ajukan dikolom komentar.

Terima kasih sudah berkunjung..

Posting Komentar untuk "Apakah proses pencairan Banpres BPUM boleh diwakilkan? Ini Jawabannya"