Cara cek dan cairkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2021
Pada Tahun 2021 ini, Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah kepada para pekerja yang terdampak situasi pandemi covid-19. Bantuan BSU ini akan diberikan kepada setiap pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Anggoro Eko Cahyo sebagai Direktur utama BPJAMSOSTEK menegaskan bahwa bantuan subsidi gaji kali ini akan disalurkan kepada 8,7 juta pekerja yang sedang terdampak situasi pandemi. Ia juga mengatakan bahwa besaran bantuan BSU 2021 ini akan diberikan sebesar Rp 500 ribu dalam dua bulan yang nantinya akan diberikan sekaligus menjadi Rp 1 juta.
Anggoro menambahkan bahwa hingga saat ini, telah diserahkan satu juta data peserta pada tahap pertama lalu di tanggal 30 Juli 2021. Rencananya, penyerahan data keseluruhan peserta bisa selesai hingga Agustus 2021.
Bantuan Subsidi Gaji/Upah atau BSU ini akan disalurkan secara langsung ke rekening bank penerima bantuan. Bank penerima bantuan tersebut diantaranya; BNI, BRI, Mandiri, BTN. Sementara Khusus di Provinsi Aceh, akan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Bagi penerima bantuan yang belum memilik rekening bank tersebut, akan dibuatkan rekening baru nantinya, sehingga penyaluran dana bisa lebih efektif dan lebih mudah diterima.
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah
![]() |
Sumber gambar: Info Bansos |
Adapun Syarat dan kriteria bagi calon penerima bantuan subsidi ini diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta yang aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sampai dengan Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4
5. Diutamakan yang bekerja dibidang Industri barang konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti, Real Estate dan Perdagangan & Jasa.
Cara Daftar Bantuan Subsidi Gaji/Upah
Anda tidak perlu melakukan proses pendaftaran. Karena penerima bantuan subsidi gaji ini diambil dan diseleksi langsung dari data yang sudah terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
Data yang dinilai paling lengkap dan valid, akan dipilih sebagai penerima bantuan subsidi gaji di tahun 2021 ini.
Jadi, jika data anda sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021, maka anda berkesempatan untuk mendapatkan bantuan ini.
Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Ada 2 cara yang bisa anda lakukan untuk mengecek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Diantaranya adalah:
1. Menggunakan Aplikasi BPJSTKU
Cara yang pertama bisa dengan Menggunakan Aplikasi BPJSTKU. Silahkan anda unduh apk BPJSTKU di Play store atau langsung DISINI. Lalu lakukan registrasi dengan menggunakan email dan masukan nomor KPJ, nomor NIK, tanggal lahir dan nama anda.
Setelah berhasil log in, pilih menu kartu digital, kemudian klik gambar kartu digital anda. Disana akan tertera informasi kepesertaan anda, selain itu anda juga bisa melihat nomor rekening bank yang sudah didaftarkan.
2. Melalui Website
Cara kedua, bisa cek langsung melalui website. caranya anda masuk ke laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. lalu pilih menu registrasi, kemudian isikan formulir sesuai dengan data anda.
Setelah berhasil masuk, anda bisa melihat informasi kepesertaan anda di menu kartu digital, anda juga bisa melihat nomor rekening bank yang sudah didaftarkan.
Cara Mencairkan Dana Subsidi Gaji/Upah
Jika anda sudah mendapatkan informasi nomor rekening yang terdaftar di akun BPJS Ketenagakerjaan anda, tinggal anda cek saldo di rekening bank tersebut. Jika terdapat saldo Rp 1 juta, berarti anda tercatat sebagai penerima bantuan subsidi gaji ini. Anda bisa langsung mengambil dananya saat itu juga.
Posting Komentar untuk "Cara cek dan cairkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2021"
Berkomentar menggunakan Akun Gmail agar mendapat notifikasi balasan dari Admin ^_^