Cara Membuat NIB Online Di OSS RBA Tampilan Baru versi 1.2 2021
Sebelumnya saya sudah membuat tutorial tentang cara membuat surat Nomor Izin Usaha (NIB) online. Namun baru-baru ini, laman resmi oss.go.id memperbarui sistemnya, jadi cara pendaftarannyapun berbeda dengan yang sebelumnya.
Jadi kali ini akan saya bagikan cara mendaftar NIB online di tampilan baru oss tersebut.
Surat Nomor Izin Usaha atau NIB ini adalah surat bukti agar usaha kita saat ini terdaftar dan terdata di Pemerintah Indonesia. Surat ini juga sebagai pengganti dari Surat Keterangan Usaha (SKU) yang biasanya kita buat melalui Rt Rw setempat.
NIB ini mempunyai nilai lebih dibanding SKU karena surat NIB ini dibuat langsung oleh si pemilik usaha yang artinya suatu saat bisa lebih dipertanggungjawabkan dibanding SKU. Itu juga yang menjadi salah satu sebab yang menggunakan NIB lebih berpeluang besar mendapatkan Bantuan BLT UMKM BPUM daripada dengan yang menggunakan SKU.
Jika anda sebelumnya sudah membuat NIB di tampilan lama oss, surat tersebut masih berlaku dan dapat digunakan, jadi anda tidak perlu membuat NIB yang baru. Namun jika surat NIB lama anda sudah tidak ada, maka anda harus menunggu hingga tanggal 16 agustus 2021 karena fitur unduhan masih dalam proses pengembangan sesuai dengan apa yang di informasikan di laman resmi oss.
Ok langsung saja untuk langkah-langkah membuat NIB online yang barunya silahkan anda simak dibawah ini:
Cara Membuat NIB Online Di OSS Tampilan Baru
Pertama-tama, silahkan anda masuk ke laman resmi oss.go.id. Silahkan lakukan langkah pendaftaran dengan pilih tombol "daftar".
Setelah anda memilih tombol daftar, akan ada halaman baru berisikan 2 pilihan yaitu pilihan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK). Untuk anda pelaku usaha mikro yang ingin membuat NIB untuk keperluan banpres BPUM silahkan pilih yang UMK atau yang di sebelah kiri.
Setelah itu anda akan masuk ke menu "Skala Usaha Anda adalah UMK". Silahkan isi kolom yang tersedia dengan data anda, kemudian centang kotak persetujuan lalu pilih tombol "Daftar".
Catatan: Agar email aktivasi berjalan lancar, pastikan saat memasukan nomor hp tidak menggunakan awalan 0. jadi langsung saja contohnya 838XXXXXX.
Selanjutnya, silahkan cek kotak masuk di email yang anda daftarkan, karena oss.go.id akan mengirimkan email aktivasi kepada anda. Jika email tak kunjung ada, cek juga di folder spam, karena dalam beberapa kasus, suka ada di folder itu.
Jika anda sudah mendapatkan email aktivasinya, silahkan klik "aktivasi" lalu tunggu beberapa saat karena setelah anda klik tombol aktivasi, oss akan mengirimkan kembali email kedua yang berisikan username dan password yang akan anda gunakan untuk masuk ke oss.go.id.
Selesai, silahkan copy password yang diberikan di kotak masuk email anda lalu gunakan untuk masuk ke oss.go id.
Sampai tahap ini anda baru selesai membuat akun di oss.go.id. Selanjutnya anda sudah bisa membuat surat NIB dengan cara pergi ke menu "Perizinan Usaha - Permohonan Baru". Setelah itu anda akan dimintai mengisi data usaha lagi.
Jika anda sudah punya NPWP silahkan diisi dikolom yang tersedia, jika belum punya, lewati saja dan langsung pilih tombol "simpan data"
Setelah itu, silahkan anda pilih tombol "tambah bidang usaha".
Setelah data usaha diisi, pilih dan isi juga bagian tambah produk jasa yang ada dibawahnya kemudian klik "selesai"
Setelah anda klik "selesai", langsung saja klik "Lanjut" yang ada dibagian paling bawah halaman.
Selesai sampai sini, akan ada halaman "Daftar Kegiatan Usaha". Agar NIB anda selesai, silahkan klik tanda panah kecil yang ada dibagian kanan, lalu akan muncul tombol "Proses Perizinan Usaha". Silahkan klik tombol tersebut agar NIB bisa dicetak saat itu juga.
Akan muncul halaman Surat Pernyataan Mandiri. Silahkan centang semua lalu klik "Lanjut". Maka akan otomatis muncul halaman baru. Silahkan centang kotak persetujuan lalu Klik "Terbitkan Perizinan Usaha"
Catatan: Jika anda menggunakan PC/Laptop, dan menggunakan ekstensi Internet Download Manager (IDM), hapus dulu ekstensi IDMnya karena kalo pakai IDM, halaman terbitkan perizinan usaha tidak akan muncul.
Setelah itu, silahkan masuk lagi ke halaman daftar kegiatan usaha anda. Maka NIB anda sudah siap dicetak atau disimpan.
Selamat.. Proses pembuatan NIB anda sudah selesai. Berikut contoh hasil NIB yang telah dibuat.
Sekian Tutorial kali ini tentang Cara Membuat NIB Online Di OSS Tampilan Baru versi 1.2 2021. Semoga bisa bermanfaat untuk anda. Jika ada pertanyaan lainnya silahkan ajukan dikolom komentar.
Terima kasih sudah berkunjung..
Terima kasih bang tutorialnya sangat membantu, saya kebetulan bingung kok tombol cetak nib dll tidak muncul, setelah baca tutorial ini baru paham karena ada IDMnya.. terima kasih
BalasHapusSama sama kak.. Semoga bermanfaat ^_^
BalasHapusKak untuk IUMK nya ndak ada ya? Yg versi lama kan ada IUMK sama NIB nya. Yg versi ini gg da IUMK nya yak??
BalasHapusUntuk yang versi sekarang, data IUMK nya digabung didalam dokumen NIB jadi langsung 2 halaman kak.
HapusOh gtu toh.... Sip. Makasih banyak kak. Tercerahkan sekali. Dri kmrn bingung. Tanya sama pegawai juga gg jelas jawannya..
Hapussiap kak. Sama-sama
HapusUntuk izin lokasi apa masih diperlukan ya? pengalaman saya tahun 2020 saat urus NIB sekalian keluar SIUP dan Izin Lokasi nya.. mohon pencerahan untuk tahun 2021 apa sama seperti itu.
BalasHapusUntuk versi yang sekarang tidak memerlukan izin lokasi kak..
Hapusmaaf mau tanya, utk Aktifitas Impor sudah saya pilih YA, dan pilih API Produsen..setelah di simpan tapi di halaman awal NIB tidak ada keterangan sebagai API P..mohon petunjuk
BalasHapusKak. Selain pembuatan no NIB bisa juga no SNI nya tertera di lampiran.
BalasHapusSesuai contoh diatas..