Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini Penyebab Akun Prakerja Dinonaktifkan Tiba-Tiba

 Baru-baru ini banyak akun Prakerja yang tiba-tiba dinonaktifkan, padahal sudah dinyatakan lolos bahkan ada yang sudah membeli pelatihan dan hanya tinggal menunggu pencairan insentif. Apa penyebabnya dan apakah bisa di aktifkan kembali?

Baru-baru ini banyak akun Prakerja yang tiba-tiba dinonaktifkan, padahal sudah dinyatakan lolos bahkan ada yang sudah membeli pelatihan dan hanya tinggal menunggu pencairan insentif. Apa penyebabnya dan apakah bisa di aktifkan kembali?
Akun Prakerja Dinonaktifkan


Akun dinonaktifkan adalah hal wajar jika sejak akun prakerja dinyatatakan lulus, kemudian hingga 30 hari setelahnya masih belum beli pelatihan pertama, maka akun tersebut akan dicabut atau dinonaktifkan kembali. Namun jika sudah membeli pelatihan, menyambungkan rekening, bahkan tinggal menunggu insentif cair, namun tiba-tiba akun dinonaktifkan, ini adalah hal baru.

Sebelumnya, saya kira ini hanya error sistem. Karena akhir-akhir ini laman resmi Prakerja.go.id sering mengalami gangguan. Namun setelah survei, ternyata banyak peserta kartu prakerja yang juga mengalaminya. Akhirnya saya coba cari tahu dan mencoba juga menanyakan langsung ke layanan service prakerjanya.

Jadi, setelah ditelusuri dari banyak kasus, saya simpulkan kalau saat ini Tim Prakerja sedang melakukan pembersihan. Semua data dicek kembali, dan akun prakerja yang dinonaktifkan tersebut karena akun tersebut tercatat sudah atau sedang mendapatkan bantuan sosial lainnya.

Sebelumnya sudah dijelaskan bahwa syarat dan kriteria untuk dapat menerima program bantuan prakerja ini salah satunya adalah "Belum pernah mendapatkan bantuan sosial lain seperti Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Kementerian Sosial PKH, BPNT, BST (Kemensos), dan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Namun Masyarakat masih keukeuh untuk mendaftarkan diri di prakerja meski sebelumnya sudah pernah mendapat bantuan. Hal ini tentunya akan membuat ketidakmerataan pembagian bantuan. ada yang dapat banyak bantuan, ada juga yang ga dapat sama sekali. Itu sebabnya Tim Prakerja melakukan pengecekan ulang dan pembersihan agar dana prakerja ini bisa diberikan kepada orang yang benar benar layak untuk mendapatkannya.


Belum Pernah Dapat Bantuan Tapi Tetap Dinonaktifkan?

Saya belum pernah dapat bantuan sebelumnya, tapi kenapa masih dinonaktifkan?, Sebelumnya anda harus tahu, bahwa Tim Prakerja tidak melihat data penerima bantuan dari nomor NIK KTP, melainkan Prakerja melihat datanya dari Nomor NIK Kartu Keluarga (KK).

Jadi misalkan anda belum pernah mendapat bantuan, namun Orang tua anda sudah pernah dapat bantuan sebelumnya dan anda masih satu KK dengan Orang tua Anda tersebut, maka Andapun masih tercatat sebagai orang yang sudah pernah menerima bantuan. Simplenya seperti itu.



Apakah Ada Cara Untuk Mengaktifkan Kembali?

Kasus penonaktifan ini masih baru. Dari Gelombang 17 dan sebelumnya, belum pernah seperti ini. Jadi, belum ada solusi untuk mengaktifkan akun anda yang sudah dinonaktifkan meskipun anda mencoba menghubungi tim Support Prakerja.

Tapi, jika anda masih penasaran, silahkan anda coba sendiri untuk membuat form pengaduan atau Live Chat langsung di laman resmi www.prakerja.go.id.

Saya juga sudah pernah untuk menanyakan langsung terkait akun prakerja yang dinonaktifkan, dan hasilnya Zonk, ujung-ujungnya jawabannya adalah "keputusan ini sudah disesuaikan berdasarkan Undang-undang Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahu 2020 Pasal 2 ayat (6) dan ayat (7).

Jadi, bagi anda yang akun prakerjanya sudah dinonaktifkan, move on aja ya..Rezeki setiap orang gak kan pernah ketuker.👏


Hot Issue Dana Prakerja Harus Dikembalikan

Terkait tentang banyaknya informasi yang beredar bahwa akun prakerja yang sudah mendapatkan insentif, kemudian dinonaktifkan, maka dana insentif yang sudah cair tersebut harus dikembalikan ke Pemerintah dalam waktu 60 hari. Memang peraturan tersebut benar adanya, karena saya juga pernah membaca peraturan itu bahkan sudah lama dari sebelum kasus penonaktifan akun prakerja ini.

Namun Anda tidak perlu khawatir atau panik jika situasi seperti ini sedang anda alami, karena Pemerintah juga tidak akan benar benar memaksa anda untuk mengganti uang insentif yang sudah terlanjur cair. Jika anda tidak mampu untuk mengembalikan, anda tidak akan digugat oleh Pemerintah. Paling resikonya, anda tidak akan mendapatkan bantuan sosial lainnya dalam beberapa bulan kedepan saja.

Kejadian seperti ini juga pernah ada dalam kasus program bantuan BPUM. Bagi penerima bantuan BPUM yang terbukti bahwa ternyata dana bantuannya tidak digunakan untuk modal usaha, maka dana BPUM sebesar Rp 1,2 juta harus dikembalikan. Tapi faktanya sampai sekarang, belum ada kabar seorangpun yang mengembalikan dana bantuan dari Pemerintah tersebut dan mereka tidak pernah digugat.


Akhir Kata

Kesimpulannya, mari patuhi peraturan dari Pemerintah. Yang sudah terjadi, biar saja berlalu. Namun kedepannya, yang sudah pernah mendapat bantuan apapun dari Pemerintah, mohon untuk tidak mengajukan bantuan lainnya. Agar orang lain yang belum pernah merasakan terbantu, jadi bisa dapat bantuan juga sehingga program bantuan dari Pemerintah dananya bisa benar-benar merata kepada seluruh Masyarakat.

Jangan mengeluhkan tentang sistem yang sudah dijalankan oleh Pemerintah, karena memang tidak mudah untuk membagikan bantuan yang harus adil kepada Rakyat Indonesia yang jumlah orangnya jutaan.

Posting Komentar untuk "Ini Penyebab Akun Prakerja Dinonaktifkan Tiba-Tiba "