Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketahui! Dc Lapangan Pinjol Dilarang Nagih Sebelum Langkah Ini!

 Bingung didatangi dc lapangan?, baik itu pinjol atau perbankan?. Kemudian disuruh membayar secepatnya padahal kita belum bisa membayar. Anda harus tahu ini, Semua dc lapangan tidak dapat langsung menagih kerumah anda sebelum melakukan langkah Restrukturisasi kredit.


Apa itu Restrukturisasi kredit?

Apa itu Restrukturisasi kredit?

Seperti yang sudah dijelaskan oleh OJK. Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan pihak peminjam antara lain melalui:

- Penurunan suku bunga kredit
- Perpanjangan jangka waktu kredit
- Pengurangan tunggakan bunga kredit
- Pengurangan tunggakan pokok kredit
- Penambahan fasilitas kredit
- Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara. 

Program ini dibuat OJK dikarenakan adanya virus covid-19. Pemberian keringanan ini diutamakan untuk usaha kecil yang terkena dampak Covid-19 dengan nilai pinjaman di bawah Rp 10 Milyar, terutama UMKM, pekerja harian, nelayan, ojek online dan usaha kecil lain yang sejak terkena dampak Covid-19 mengalami kesulitan membayar cicilan pinjaman.

Misalnya, Anda, seorang pengemudi Ojek Online yang sebelumnya ramai penumpang, kini sejak adanya virus corona sulit mendapatkan penumpang dan tidak sanggup membayar cicilan motor di Leasing. Anda bisa mendapatkan keringanan tersebut.

Peraturan ini sudah ditetapkan dan diresmikan oleh OJK. Dan semua lembaga perkreditan harus mengikuti peraturan tersebut. Jadi, Dc lapangan tidak dapat langsung main datang kerumah dan menagih, sebelum anda mendapatkan hak Restrukturisasi kredit ini.

Jika ada pihak pinjol atau dc lapangan yang membandel dan tetap terus menagih anda tanpa memberikan anda hak untuk Restrukturisasi kredit, Anda bisa laporkan ke OJK dengan kontaknya dibawah ini:


Whatsapp OJK: 081157157157
Email OJK: konsumen@ojk.go.id

Atau bisa wa langsung ke OJK sesuai daerah anda:

Kantor Regional 2 Jabar (Bandung), No. WA 08112348157
Kantor OJK Tasikmalaya, No. WA ‘08112234157
Kantor Regional 3 Jateng (Semarang), No. WA 08112673777
Kantor OJK Solo, No. WA 082265169991
Kantor OJK Purwokerto, No. WA 082326363355
Kantor OJK Tegal, No. WA 085328917715
Kantor Regional 4 Jatim (Surabaya), No. WA 082132228157
Kantor OJK Malang, No. WA 085755793258
Kantor OJK Kediri, No. WA 085655255333
Kantor OJK Provinsi Sumbar (Padang), No. WA 082171147070
Kantor OJK Sulut (Manado), No. WA 081524710858
Kantor OJK Sulteng (Palu), No. WA 08192444783
Kantor OJK Maluku, No. WA 08114790055
Kantor Regional 7 Sumsel(Palembang), No. WA 082281561507
Kantor OJK Jambi, No. WA 083169291333 / 085211223750
Kantor OJK NTT, No. WA 082147474884
Kantor Regional 9 Kalimantan (Banjarmasin), No. WA 08991071409
Kantor OJK Kalbar (Pontianak), No. WA 082156377330

Kecuali, jika anda sudah ditawari Restrukturisasi kredit, kemudian anda menolaknya, maka barulah dc lapangan boleh datang menagih. Jika dc langsung datang sebelum anda diberikan Restrukturisasi kredit, anda bisa menyuruh dc tersebut untuk pulang lagi dan minta diberikan Restrukturisasi kredit pada dc tersebut, biar dia nanti yang sampaikan pada pihak pemberi pinjaman.

Edaran tentang Restrukturisasi kredit dari ojk ini bisa anda lihat DISINI.

Selama pandemi covid-19 ini masih ada di Indonesia, peraturan Restrukturisasi kredit ini masih akan terus berlaku.

Intinya, Restrukturisasi kredit ini yaitu pihak peminjam akan memberikan kita kesempatan kedua untuk membayar pinjaman, dalam prosesnya ini, kita akan mendapatkan jangka waktu pembayaran yang baru dan dihapusnya denda keterlambatan. Jadi dalam jangka waktu yang baru itu, kita bayar saja pokoknya tanpa biaya denda.


Daftar Perkreditan Yang Wajib Memberikan Restrukturisasi kredit

OJK bersama Industri Jasa Keuangan mendukung kebijakan pemerintah dalam meringankan beban debitur yang terkena dampak covid-19 melalui restrukturisasi/keringanan pembayaran. Berikut beberapa pengumuman yang dikeluarkan oleh bank/perusahaan pembiayaan terkait restrukturisasi/keringanan bagi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terkena dampak covid-19.


Pinjaman online (Pinjol)

Untuk dibagian pinjol, semua Pinjol yang berstatus terdaftar dan berizin OJK diwajibkan untuk memberikan proses Restrukturisasi kredit, kecuali pinjol ilegal, karena pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK. Lagian semua pinjol ilegal sudah pasti tidak punya dc lapangan.

Anda bisa lihat disini daftar pinjol yang berstatus terdaftar dan berizin OJK: Update terbaru daftar apk pinjol  legal berizin OJK 2021 | Banyak migrasi terjadi

Sebagai informasi, anda juga bisa lihat daftar pinjol yang ada dc lapangannya disini: Ini dia daftar pinjol yang mempunyai dc lapangan 2021


Bank Umum


Sementara untuk daftar bank umum yang diwajibkan untuk memberikan proses Restrukturisasi kredit diantaranya bank BRI, Mandiri, BNI, BCA, Amar bank (Tunaiku), BWS, Commonwealth, dan masih banyak lagi. Biar lebih lengkapnya, silahkan saja anda lihat sendiri DISINI.


Perusahaan Pembiayaan

Sekalian untuk yang lainnya dalam bidang perusahaan pembiayaan seperti FIF, Mega Finance, AEON dll, untuk lebih lengkapnya bisa dilihat DISINI.


Sekalian untuk yang lainnya dalam bidang perusahaan pembiayaan seperti FIF, Mega Finance, AEON dll, untuk lebih lengkapnya bisa dilihat DISINI.


BPR dan BPD

Untuk daftar Bank Perkreditan Rakyat (BPR) seperti Perbarindo, Lugas Ganda, Talenta Raya dll, dan untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) seperti Bank BJB, BPD Bali, Bank Sumut, Bank SumSelBabel, Bank Jateng dll, keduanya bisa anda lihat dibawah ini:


Untuk daftar Bank Perkreditan Rakyat (BPR) seperti Perbarindo, Lugas Ganda, Talenta Raya dll, dan untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) seperti Bank BJB, BPD Bali, Bank Sumut, Bank SumSelBabel, Bank Jateng dll, keduanya bisa anda lihat dibawah ini:

BPR

BPD


Penutup

Sebenarnya, Restrukturisasi kredit ini sudah diadakan sejak lama yaitu pertanggal 31 Maret 2020. Namun masih banyak orang yang belum tahu. Dan selama pandemi covid-19 masih ada, peraturan ini akan terus berlaku.

Pihak pinjol juga biasanya tidak akan menawarkan program ini, karena Restrukturisasi ini bisa merugikan mereka, yang mana bunga keterlambatan akan dihapus, perpanjangan waktu pinjaman dan kesesuaian nominal cicilan. Jadi mereka akan langsung menagih tanpa menawarkan hal tersebut. Namun, jika anda sudah paham tentang Restrukturisasi ini, ketika anda ditagih untuk segera membayar, anda bisa meminta program ini pada pemberi pinjaman.

Semoga bisa bermanfaat untuk anda. Jika ada pertanyaan lainnya silahkan ajukan dikolom komentar.

Terima kasih sudah berkunjung..

Posting Komentar untuk "Ketahui! Dc Lapangan Pinjol Dilarang Nagih Sebelum Langkah Ini!"