Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Baru Pinjol Agar Membuat Nasabahnya Membayar pinjaman Yang Sudah Jatuh Tempo

 Ada cara baru yang dibuat pihak pinjol legal berizin OJK untuk membuat para nasabahnya yang galbay atau gagal bayar mau segera melunasi tagihannya tersebut. Caranya yaitu pihak pinjol akan mengumpulkan beberapa nasabah yang mangkir dari pinjamannya untuk dihadirkan dalam satu sidang perdata.

Biar lebih jelas, cek penjelasannya dibawah ini ya...👇👇

Cara Baru Pinjol Agar Membuat Nasabahnya Membayar pinjaman Yang Sudah Jatuh Tempo
Gambar: Ilustrasi doang, bukan asli

Sebenarnya, ancaman pinjol akan membawa nasabahnya ke sidang perdata ini sudah dari dulu dan kebanyakan peminjam sudah ga peduli dengan ancaman tersebut, karena memang tidak mungkin hutang yang hanya seberapa dibawa ke sidang perdata. Namun cara terbaru mereka (Pinjol) kali ini, yaitu dengan mengumpulkan beberapa orang yang gagal bayar di daerah tertentu untuk dihadirkan dalam satu sidang perdata secara bersamaan.

Jadi, saya ambil contoh, misalnya di daerah Jakarta Selatan ada 100 orang yang galbay di Kredivo. nah yang 100 orang tersebut akan diundang untuk dihadirkan secara bersamaan dalam satu sidang perdata.

Informasi ini saya dapat langsung dari kejadian kakak kandung saya sendiri sekitar 3 bulan lalu. Singkat cerita, kakak saya didatangi dc Indihome karena kakak saya ga mau bayar tagihan internet berlangganan untuk bulan terakhirnya disebabkan internetnya mati, lalu ga ada teknisi yang datang memperbaiki, masa masih harus dibayar juga.

Lalu si dc tersebut menyerahkan selembaran surat untuk hadir di sidang perdata nantinya bersama sekumpulan orang lain yang juga ga membayar tagihan internet berlangganannya. Dalam surat tersebut jelas terpampang dibawahnya cap asli dan tanda tangan langsung dari pihak pengadilan.

Lalu, kakak saya langsung memanggil saya untuk ngobrol langsung dengan dc tersebut. ditengah-tengah obrolan, si dc sempat bilang bahwa Home Credit Indonesia (HCI) pun sudah melakukan cara yang sama kepada para peminjamnya yang mogok. Bahkan dia juga bilang pinjaman online lainpun akan memakai cara yang sama, hanya saja, karena situasi sedang covid-19 sehingga cara inipun ditunda hingga adanya new normal nanti.

Hingga akhirnya, saya tegaskan ke si dc nya bahwa kakak saya tetap gak bakalan bayar. silahkan saja buka sidang perdata, nanti saya hadiri. Lalu si dc itupun pulang. Hingga sekarang, sidang perdata tersebut gak pernah ada kabar lagi kelanjutannya alias masih aman.

Kalo dibawa ke sidangnya cuman seorang-seorang kan gak mungkin karena biaya membuka sidang perdata tuh sangat mahal. Jadi mereka kumpulkan saja banyak orang sekaligus agar menghemat biaya sidangnya tersebut.

Mungkin saat ini belum banyak yang mengalami kasus seperti ini, karena di Indonesia ini keburu ada wabah covid-19 yang akhirnya Pemerintah membuat aturan untuk tidak berkumpul di satu tempat, sehingga rencana kumpulan sidang perdata ini terpaksa tidak dapat dijalankan.

Namun, setelah new normal nanti, pihak pinjol pasti bakalan ada yang memakai cara ini agar si peminjam yang mogok mau membayar pinjamannya. Trus, haruskah kita segera membayar pinjamannya jika sudah dikasih surat sidang perdata??

Anda gak perlu panik atau takut jika mendapat surat undangan menuju sidang perdata. Lagipula, dari awal pinjol menjamur di Indonesia ini hingga sekarang, belum pernah ada yang sampai dibawa ke sidang perdata seorangpun. jadi kemungkinan besar itu hanya gertakan agar membuat anda segera melunasi pinjaman.

Biar anda lebih paham tentang bagaimana proses dalam sidang perdata itu, silahkan cek dibawah ini:


Proses Dalam Sidang Perdata

Kebanyakan orang, berfikiran bahwa nantinya dalam sidang perdata itu kita sebagai tergugat wajib membayar tagihan pinjaman sesuai dengan nominal yang diajukan penggugat, jika tidak mampu membayar, maka akan dipenjarakan. ITU SALAH BESAR KAK.

Inti pokoknya, dalam sidang perdata itu, sang pengadil akan melihat seberapa sanggup kondisi ekonomi kita. Jika kita hanya pegawai swasta, pedagang kaki lima atau bahkan pengangguran karena putus kerja akibat wabah covid-19, nantinya sang pengadil akan menyesuaikan berapa yang harus dibayar sesuai dengan kondisi keuangan kita. Jika misalkan kita sanggupnya cuma bayar 50 ribu perbulan hingga lunas, dan disetujui sang pengadil, Done.. penggugat tidak dapat berbuat apa-apalagi.

Apalagi jika anda bisa menyimpan bukti-bukti bahwa anda mendapatkan ancaman, teror, apalagi pencemaran nama baik, bukan tidak mungkin anda dapat dibebaskan dari tagihan anda. dan si penggugat malahan bisa kena perkara pidana.

Jadi intinya, anda tidak usah takut atau panik duluan jika berurusan dengan sidang perdata.

Selain itu, anda juga tidak dapat langsung dibawa ke sidang perdata, karena semua juga ada tahap-tahapnya. Untuk pinjol ini, ada tahap awal yang bisa dilakukan sebelum masuk sidang perdata, salah satunya adalah menjalani Restrukturisasi kredit.

Anda tidak akan bisa dibawa ke sidang, jika anda belum ditawari Restrukturisasi kredit oleh pihak pemberi pinjaman. kecuali jika anda sudah ditawari namun masih mogok, bisa saja ke sidang, tapi tetap untuk urusan pinjol sangat kecil kemungkinannya jika sampai dibawa ke sidang perdata.


Apa itu Restrukturisasi kredit?

Seperti yang sudah dijelaskan oleh OJK. Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan pihak peminjam antara lain melalui:

- Penurunan suku bunga kredit
- Perpanjangan jangka waktu kredit
- Pengurangan tunggakan bunga kredit
- Pengurangan tunggakan pokok kredit
- Penambahan fasilitas kredit
- Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara. 

Intinya, Restrukturisasi kredit ini yaitu pihak peminjam akan memberikan kita kesempatan kedua untuk membayar pinjaman, dalam prosesnya ini, kita akan mendapatkan jangka waktu pembayaran yang baru dan dihapusnya denda keterlambatan. Jadi dalam jangka waktu yang baru itu, kita bayar saja pokoknya tanpa biaya denda.

Saya sendiri pernah ditawari Restrukturisasi kredit oleh Asakita melalui email, tapi sayang emailnya sudah saya hapus jadi ga bisa ngasih bukti emailnya 😔😔.

Pada intinya, jika belum ditawari Restrukturisasi kredit oleh pihak pinjol, anda tidak perlu takut hal yang parah  akan terjadi. Karena Restrukturisasi ini adalah tahap awal yang sudah diwajibkan oleh OJK kepada para pemberi pinjaman sebelum memasuki ke tahap yang lebih jauh lagi seperti sidang perdata.

Semoga bisa bermanfaat untuk anda. Jika ada pertanyaan lainnya silahkan ajukan dikolom komentar.

Terima kasih sudah berkunjung.

Posting Komentar untuk "Cara Baru Pinjol Agar Membuat Nasabahnya Membayar pinjaman Yang Sudah Jatuh Tempo"