Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Baznas Segera Buka Layanan Bantuan Bayarkan Hutang Pinjol

 Seiring banyaknya kasus jeratan pinjaman online, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) akan segera membuka layanan program bantuan untuk melunasi hutang pinjol warga yang layak mendapatkan.

Kabar menarik ini Rajaonline dapat saat sedang jalan-jalan online cari informasi terkait info terbaru pinjol, dan menemukan berita ini. Setelah itu, saya langsung mencari tahu kebenarannya dengan membuka beberapa situs media besar lainnya yang juga membahas hal serupa. Dan setelah saya cari tahu lebih dalam, memang benar Baznas telah merencanakan program bantuan pinjol ini. Seperti apa syarat dan ketentuannya untuk mendapatkan bantuan pinjol ini?, berikut penjelasannya;


Program Bantuan Untuk Korban Pinjol

Baznas Segera Buka Layanan Bantuan Bayarkan Hutang Pinjol

Sebelumnya memang sudah pernah ada program bantuan untuk korban pinjol yakni program dari PemKab Sidoarjo. Dimana Pemerintah membantu melunasi hutang pinjol rakyat yang kurang mampu. Namun hanya untuk warga Kabupaten Sidoarjo.

Dan kali ini, Baznas akan membuka program bantuan tersebut untuk seluruh warga Indonesia. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad pada hari jum'at 12 November 2021 dalam wawancara khusus yang dikutip dari detik.com.

"Kita akan gencarkan betul itu pada bulan Desember medatang. Namun, program penguatan pendistribusian untuk masyarakat kecil tersebut akan dimulai pada tahun 2022. Nantinya kami akan meminta data kepada OJK, dan juga data dari masyarakat. Karena OJK juga tidak punya data lengkap. Jika perlu juga nanti dari Kominfo karena mereka pastinya punya banyak informasi tentang pinjol-pinjol tersebut,"


Cara Mengajukan program bantuan pinjol


Pembukaan pengajuan program bantuan ini akan dimulai pada bulan Desember. Namun tentunya ada syarat yang harus dilengkapi dan kriteria tentang siapa yang berhak untuk mendapatkan bantuan tersebut. Diantaranya;


Kriteria:

  • Warga kurang mampu
  • Saat melakukan pinjaman, dilakukan karena kebutuhan mendesak
  • Platform pinjaman khusus yang terdafatar OJK


Syarat:

Adapun syarat dokumen yang harus dilampirkan adalah;

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Tidak mampu (SKTM) yang bisa didapatkan dari Desa/Kelurahan setempat
  • Bukti tagihan (Di print out)

Cara mengajukan:

Untuk cara mengajukannya, anda bisa bawa syarat dokumen diatas dan menyerahkannya ke Baznas  wilayah setempat. Untuk informasi layanan, bisa menghubungi ke nomor; 081315450017.

Nantinya, Warga yang sudah mengajukan permohonan dan terpilih, akan mendapatkan bantuan yang akan dimulai pada tahun 2022.

Agar anda bisa mendapatkan bantuan nantinya, pastikan syarat diatas sesuai dan lengkap. Pastikan juga tagihan pinjaman yang anda lampirkan berasal dari pinjaman online legal yang berizin OJK.


Simak juga informasi lainnya terkait pinjaman online, bisa cek cek DISINI.

Semoga bermanfaat..

Posting Komentar untuk "Baznas Segera Buka Layanan Bantuan Bayarkan Hutang Pinjol"