Terbaru.. Daftar 7 Pinjol legal yg Ditutup OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau kinerja pinjaman online legal. Hal ini berkaitan dengan banyaknya laporan dari Masyarakat bahwa banyak pinjol legal yang menyalahi aturan OJK. Seperti melakukan pengancaman saat penagihan dan terdapat indikasi untuk mencemarkan nama baik peminjam.
Tentu hal tersebut menyalahi aturan OJK karena bisa meresahkan Masyarakat. Selain itu, tercium juga akan adanya kerjasama antara pinjol legal dan ilegal dalam hal membocorkan data nasabahnya. Hal tersebut juga tentunya menyalahi aturan OJK yang mana seharusnya, data nasabah harus dibuat seaman mungkin karena itu adalah sebuah privasi.
Selain dari kasus diatas, yang paling umum adalah karena ketidakmampuan pihak pinjol legal dalam segi standard operasionalnya. Dimana setiap pinjol legal harus memenuhi syarat minimal permodalan sesuai dengan jumlah yg ditetapkan OJK.
Terbaru.. Rajaonline akan share 7 pinjol legal yg saat ini status terdaftarnya dibatalkan OJK. Berarti 7 pinjol tersebut kini sudah menjadi ilegal dan bukan berada dalam naungan OJK lagi.
7 Pinjol Yang Dibatalkan Status Terdaftarnya Oleh OJK
Berikut dibawah ini 7 daftar pinjol yang sebelumnya legal, kini status terdaftarnya sudah ditutup OJK:
- PT Berkah Finteck Syariah (Fintek Syariah)
- PT Pundiku Mitra Sejahtera (Pundiku)
- PT Serba Digital Teknologi (PINJAMINDO)
- PT Solusi Bijak Indonesia (Saku Ceria)
- PT Prima Fintech Indonesia (TEMAN PRIMA)
- PT Oke Ptop Indonesia (OK!P2P)
- PT BBX Digital Teknologi (BBX Fintech)
Dengan demikian, jangan pilih ketujuh pinjol diatas, jika anda sedang mencari refrensi pinjol legal.
Bagi anda yang saat ini punya pinjaman berjalan diantara ketujuh pinjol diatas juga harus tahu, bahwa saat ini mereka sudah tidak lagi legal dan data anda tidak akan masuk slik ojk jika gagal bayar disana. Namun anda juga harus lebih berhati-hati karena data anda bisa rentan jika berurusan dengan pinjol yang sudah tidak terdaftar OJK.
Semoga informasi kali ini bermanfaat. Jangan lupa simak juga informasi terbaru terkait pinjaman online lainnya DISINI.
Posting Komentar untuk "Terbaru.. Daftar 7 Pinjol legal yg Ditutup OJK"
Berkomentar menggunakan Akun Gmail agar mendapat notifikasi balasan dari Admin ^_^