Tunai Kita Resmi Dicabut Izinnya Oleh OJK. Baca Info Lainnya Disini
Otoritas Jasa keuangan (OJK), kembali mengumumkan info perkembangan terbaru terkait daftar Fintech yang terdaftar dan yang dicabut izinnya.
Di postingan terbaru laman resmi OJK yang diterbitkan pada 4 November 2021, mengumumkan bahwa ada beberapa perubahan legalitas yang terjadi pada Fintech yang sebelumnya sudah terdaftar dan berizin OJK.
Di info yang pertama dan tentunya paling hangat, apk pinjol TUNAI KITA telah resmi dibatalkan tanda terdaftarnya oleh OJK. Sehingga kini, Tunai kita sudah tidak lagi masuk golongan pinjol Legal.
Bersama dengan PT Kapital Boost Indonesia, PT Digital Tunai Kita (Tunai Kita) resmi dicabut izin legalitasnya per 25 Oktober 2021. Yeaaahhhh Auto Galbay hehe.. maaf, Saya gak mau disebut situs ini ngajarin gak bener. Next ajalah..
Selanjutnya, ada informasi mengenai perubahan nama dari SPaylater. Kini, Shopee Paylater berubah nama di sistem OJK menjadi Lentera Dana Nusantara. Jadi Jika suatu saat kedepan anda melihat/mendengar/membaca nama Lentera Dana Nusantara, baik itu di Ecommerce, Slik OJK atau lainnya, itu adalah Shopee Paylater.
Terakhir, hingga hari ini saya menulis, tercatat ada 104 Pinjol Legal. Dan dari ke 104 pinjol legal tersebut, hanya 3 fintech saja yang statusnya baru terdaftar OJK. Sisanya sudah berstatus berizin OJK.
Dan ketiga fintech yang sampai saat ini statusnya masih terdaftar OJK diantaranya:
Kesimpulannya, selain ketiga pinjol legal yang saya sebutkan diatas, berarti statusnya sudah berizin OJK.
Jangan lupa untuk simak info lainnya tentang Pinjaman Online DISINI.
Semoga bermanfaat..
Posting Komentar untuk "Tunai Kita Resmi Dicabut Izinnya Oleh OJK. Baca Info Lainnya Disini"
Berkomentar menggunakan Akun Gmail agar mendapat notifikasi balasan dari Admin ^_^